Administrasi dan Tata Usaha

A. Berkas Pengantar Pembuatan dan Perubahan Dokumen Kependudukan

Dokumen kependudukan menjadi suatu hal yang penting yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Banyak birokrasi mengharuskan seseorang memiliki dokumen kependudukan terutama Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E). Ragam dokumen kependudukan yang dikenal diantaranya Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-E, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil (akta kelahiran/kematian). Bagi masyarakat yang akan membuat dokumen baru maupun melakukan perubahan data yang ada pada dokumen kependudukan (KK, KIA, KTP-E, Akta Kelahiran) sebaiknya mempersiapkan berkas-berkas penunjang yang diperlukan. Hal ini dimaksud agar nantinya data yang tertera pada dokumen kependudukan sinkron dengan data pada berkas-berkas penting lainnya. Berkas-berkas penting yang dimaksud misalnya ijasah, akta nikah, dan berkas lainnya. Atas dasar tersebut, bagi masyarakat yang akan meminta surat keterangan maupun pengantar dari pemerintahan desa agar datang ke balai desa sambil membawa KK, KIA (bagi yang memiliki), KTP-E, Akta Kelahiran, ijasah (bagi yang memiliki), akta nikah, dan surat kelahiran dari fasilitas kesehatan (rumah sakit maupun Puskesmas). Lebih lanjut tentang syarat-syarat pembuatan dokumen kependudukan silakan baca di sini.

B. Surat Pengantar Pembuatan SKCK dan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi masyarakat yang ingin memohon surat pengantar pembuatan SKCK maupun SKU silakan datang ke balai desa sambil membawa KTP-E. Disarankan datang sendiri (tidak diwakilkan) agar pengisian item keperluan dan jenis usaha sesuai dengan keinginan pemohon surat.

C. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Perwalian

Bagi masyarakat yang ingin memohon SKTM silakan datang ke balai desa sambil membawa KK dan KTP-E. Petugas pelayanan surat akan berkoordinasi dengan Operator SIKS-NG yang akan melakukan pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu. Bagi pemohon Suket Perwalian agar membawa KK yang bersangkutan dan KK calon wali.