Kesejahteraan Sosial

 

A. Cek dan Verifikasi DTKS
 
Tentang DTKS

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sebuah basis data yang dimiliki dan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). DTKS menjadi acuan penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah lewat Kemensos. Bansos yang bersifat reguler maupun temporer mayoritas mengacu pada DTKS. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), dan KPM bansos temporer idealnya terdata di DTKS. Bagi keluarga yang masuk di DTKS tapi tidak terdaftar sebagai penerima PBI-JKN, jaminan kesehatan yang dapat diterima berupa fasilitasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) oleh pemerintah daerah.

Pengelolaan DTKS menggunakan suatu aplikasi berbasis web, yaitu SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation). Hak akses (dalam batasan tertentu) atas SIKS-NG juga telah diberikan kepada pemerintah desa melalui operator SIKS-NG desa. Oleh karena itu bagi masyarakat yang ingin mengetahui statusnya dalam DTKS, walaupun dapat juga dicek secara mandiri di tautan Cek Bansos Kemensos, tetapi akan lebih terjamin validitasnya jika dicek lewat SIKS-NG.

Langkah-langkah Cek dan Verifikasi DTKS
  • Masyarakat/warga datang ke kantor desa / balai desa membawa KTP-E dan Kartu Keluarga (KK) asli
  • Operator SIKS-NG akan mengecek status kepesertaan dalam DTKS; jika NIK KTP-E terdaftar DTKS maka dilanjutkan verifikasi data, jika NIK tidak padan/tidak ditemukan/tidak masuk DTKS maka akan diusulkan melalui Kegiatan Pengusulan DTKS (dengan syarat yang bersangkutan benar-benar layak masuk DTKS)
  • Verifikasi DTKS dengan melihat kesesuaian dalam dokumen kependudukan; jika data pada KTP-E tidak sinkron dengan data KK, dan jika pada KK tidak tercantum nama ibu kandung, maka yang bersangkutan disarankan untuk memperbaharui KK, langkah ini bertujuan untuk menghindari banyaknya data anomali dalam DTKS
  • Masyarakat/warga yang datanya bermasalah dan sudah memperbaharui KK dapat memohon verifikasi ulang, operator SIKS-NG akan memadankan data yang bersangkutan dalam DTKS mengacu pada dokumen kependudukan yang baru.
B. Pengajuan kWh Meter Gratis

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) menawarkan bantuan berupa pemasangan baru listrik gratis kepada masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkannya sesuai dengan ketentuan. Bagi masyarakat kurang mampu yang rumahnya belum memiliki kWh meter sendiri (masih menyambung dari tetangga) dapat menghubungi aparatur pemerintahan desa atau datang langsung ke balai desa dan menyampaikan permohonannya secara lisan. Pihak pemerintah desa akan menugaskan perangkat desa untuk melakukan verifikasi lapangan. Tahap selanjutnya proposal dan pengadaan berkas pendukung akan dibuat dan dikoordinir oleh pemerintah desa.