BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jln. Syekh Maulana Akbar No. 48 RT 006 RW 003 Desa Banjarlor Kode Pos 52265 |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan representasi dari keberadaan masyarakat desa sebagai satu bentuk populasi, sehingga dapat dikatakan bahwa BPD adalah wakil masyarakat desa dalam melaksanakan komunikasi dengan pemerintahan desa. Keberadaan BPD di suatu desa mencerminkan bahwa demokrasi telah berjalan dengan semestinya.
Keanggotaan BPD ditetapkan oleh bupati melalui Surat Keputusan Bupati. Mengacu pada peraturan mengenai penentuan jumlah anggota BPD suatu desa, maka Desa Banjarlor yang berpenduduk di bawah 5.000 jiwa memiliki 5 (lima) orang anggota BPD.
VISI
Memajukan desa bersama pemerintahan desa dan lembaga lainnya
MISI
- Melaksanakan koordinasi yang baik sebagai mitra kerja Pemerintah Desa
- Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat
- Melaksanakan pengawasan yang obyektif dan bijaksana terhadap pemerintahan desa
- Mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan desa dan dengan lembaga lainnya
TUGAS POKOK BPD
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI BPD
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
WADLI, S.TP., M. Si. IMAN NASUHA M. GHOFAR SUGENG RIYADI NURHAYATI | Ketua Wakil Sekretaris Anggota Anggota | S-2 SLTA/Sederajat SLTP/Sederajat SLTA/Sederajat SLTP/Sederajat |