BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jln. Syekh Maulana Akbar No. 48 RT 006 RW 003 Desa Banjarlor Kode Pos 52265
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan representasi dari keberadaan masyarakat desa sebagai satu bentuk populasi, sehingga dapat dikatakan bahwa BPD adalah wakil masyarakat desa dalam melaksanakan komunikasi dengan pemerintahan desa. Keberadaan BPD di suatu desa mencerminkan bahwa demokrasi telah berjalan dengan semestinya.

Keanggotaan BPD ditetapkan oleh bupati melalui Surat Keputusan Bupati. Mengacu pada peraturan mengenai penentuan jumlah anggota BPD suatu desa, maka Desa Banjarlor yang berpenduduk di bawah 5.000 jiwa memiliki 5 (lima) orang anggota BPD.

Visi & Misi BPD

VISI

Memajukan desa bersama pemerintahan desa dan lembaga lainnya

MISI

  • Melaksanakan koordinasi yang baik sebagai mitra kerja Pemerintah Desa
  • Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan pengawasan yang obyektif dan bijaksana terhadap pemerintahan desa
  • Mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan desa dan dengan lembaga lainnya

Tugas Pokok & Fungsi BPD

TUGAS POKOK BPD

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI BPD

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

WADLI, S.TP., M. Si.

IMAN NASUHA

M. GHOFAR

SUGENG RIYADI

NURHAYATI

Ketua

Wakil

Sekretaris

Anggota

Anggota

S-2

SLTA/Sederajat

SLTP/Sederajat

SLTA/Sederajat

SLTP/Sederajat