TAPSIRUN



Nama: TAPSIRUN
Jabatan: KASI PELAYANAN
NIP: -

Tapsirun; menjadi perangkat desa per 23 Agustus 2002, jabatan pertama yang diampu saat itu adalah Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (dalam istilah lain yang dikenal masyarakat desa disebut juga sebagai Lebe). Pada 23 Februari 2017 dengan adanya perubahan nomenklatur, jabatan yang disandangnya disebut sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan. Disamping tupoksi jabatan Kasi Pelayanan, ia juga melaksanakan tugas-tugas yang identik dengan tugas seorang Lebe, yaitu mengkoordinir pengurusan dan pemulasaraan jenazah.